Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi BirokrasI atau KEMENPAN RB menerbitkan peraturan MENPAN RB Nomor 4 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara kini bisa bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere, serta dengan jam kerja yang fleksibel.
