[VIDEO] Aturan Baru, ASN Boleh WFA Dan Jam Kerja Fleksibel

  • Bagikan

Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi BirokrasI atau KEMENPAN RB menerbitkan peraturan MENPAN RB Nomor 4 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara kini bisa bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere, serta dengan jam kerja yang fleksibel.

 

  • Bagikan

Kolom Komentar