[VIDEO] Arti Putusan Dismissal MK Terkait Gugatan Sengketa Pilkada

  • Bagikan

JAKARTA – Pemerintah melalui kementerian dalam negeri memutuskan menunda pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025, kemungkinan dilakukan sekitar tanggal 17 hingga 20 Februari mendatang.

Keputusan itu diambil usai menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi yang akan membacakan putusan dismissal. Dalam sengketa hasil perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Kepala Daerah, pada tanggal 4 hingga 5 Februari 2025. Lantas apa itu putusan Dismissal MK yang membuat pemerintah menunda pelantikan kepala daerah?

Selengkapnya di Youtube Official UTV – [Klik Video di Atas]

  • Bagikan

Kolom Komentar