Nusa Tenggara Timur – Suasana menegangkan terjadi menjelang eksekusi lahan oleh pihak Pengadilan Negeri Atambua di Jalan Marsda Adisucipto, Kelurahan Tulamalae, Halifehan, Kota Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, pada Jumat 5 Desember 2025. Puluhan warga menolak eksekusi tersebut dan melakukan aksi anarkis dengan memblokade jalan dan melempari aparat dengan batu bahkan bm moltov.













