JAKARTA – Tim hukum pasangan Anies-Muhaimin resmi menggugat hasil Pemilihan Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis 21 Maret 2024.
Sebelumnya, Anies-Muhaimin juga telah meminta kepada tim hukum nasional AMIN untuk mengajukan sengketa hasil pemilu ke MK, usai KPU mengumumkan hasil rekapitulasi nasional Pilpres 2024.
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana
