JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan anggota Badan Pemeriksaan Keuangan BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo.
la menjadi tersangka ke-16 dan diduga telah menerima suap sebesar 40 miliar rupiah, yang diterimanya di hotel Grand Hyatt Jakarta pada 2022 lalu.
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana
Baca juga narasi Ulasan.TV di Google News













