[VIDEO] 7 Produk Berlabel Halal Mengandung Babi

  • Bagikan

Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan menemukan temuan terkait pelanggaran dalam pencantuman halal bahan pangan pada produk olahan. 

Temuan itu pun menimbulkan keresahan di tengah masyarakat terutama bagi konsumen muslim yang wajib menghindari produk non halal. 

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menjelaskan pihaknya menemukan 7 produk yang memiliki sertifikat halal namun mengandung babi dan 2 produk yang belum memiliki sertifikat halal.

Berikut 7 rincian produk bersertifikat halal namun mengandung babi dan 2 produk belum bersertifikat halal. 

1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (varian rasa leci, jeruk, stroberi, anggur), diproduksi Secure Foods Corporation, Filipina, dan diimpor oleh PT Dinamik Multi Sukses. 

2. Corniche Marshmallow rasa apel bentuk teddy, dari produsen dan importir yang sama.

3. Chompchomp Car Mallow (marshmallow bentuk mobil), diproduksi oleh Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs CO. LTD. China, dan diimpor oleh PT Catur Global Sukses. 

4. Chompchomp Flower Mallow (marshmallow bentuk bunga), juga dari produsen dan importir yang sama. 

5. Chompchomp Mini Marshmallow (bentuk tabung), dengan produsen dan importir yang sama. 

6. Hakiki Gelatin, bahan tambahan pangan yang diproduksi oleh PT Hakiki Donarta. 

7. Larbee – TVL Marshmallow isi selai vanilla, diproduksi oleh Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial.

sementara dua produk lainnya belum bersertifikat halal, yaitu: 

1. AAA Marshmallow rasa jeruk, diproduksi oleh Chaozhou Chaoan District Yongye Foods CO. LTD. China, dan diimpor oleh PT Aneka Anugrah Abadi. 

2. Sweetme Marshmallow rasa coklat, dari Fujian Jianmin Food CO. LTD. China, yang diimpor oleh Brother Food Indonesia.

Akibat pelanggaran tersebut menurut ahmad haikal 7 produk bersertifikat halal yang mengandung babi akan dikenai sanksi penarikan barang dari peredaran sedangkan untuk 2 produk yang tidak bersertifikat halal akan diberi informasi akurat terkait proses registrasi dan akan dikenai sanksi oleh BPOM.

  • Bagikan

Kolom Komentar