Tanjungpinang – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, menjatuhkan vonis 12 bulan penjara kepada tujuh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan, dalam perkara korupsi dana kontribusi mangrove di Kecamatan Teluk Sebong, pada Senin 7 Juli 2025.













