BATAM, ULASAN.TV – Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret), yang kerap beraksi di kawasan Mata Kucing, Sekupang, berinisial ES (23), dan LYH (23) berhasil diamankan setelah sebelumnya kedua pelaku beraksi di kawasan jalan Perumahan Duta Mas menuju arah Botania Garden pada, Kamis (12/10) lalu.
baca juga: Pengusaha Batam Jadi DPO Polisi, Johanis dan Teddy Johanis Terdeteksi di Singapura
Para Pelaku mengaku telah melakukan aksi jambretnya di berbagai tempat sejak bulan Agustus hingga Oktober 2023 sebanyak 7 kali. Dengan lokasi yang berada di Tanjungpiayu sebanyak 3 kali, kemudian di Sekupang sebanyak 2 kali, dan Batam Centre sebanyak 2 kali.
Atas perbuatannya, kini kedua pelak di kenakan Pasal 365 ayat 2 ke (2e) Jo Pasal 65 K.U.H.Pidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca Artikel Ulasan.TV di Google News
Editor : Abdi Perdana













