[Video] 6 Terdakwa Pengirim PMI Ilegal Divonis 3 Hingga 10 Tahun Penjara

  • Bagikan

TANJUNGPINANG – Sidang dengan agenda pembacaan vonis atas insiden tenggelamnya kapal pengangkut Pekerja Migran Indonesia Ilegal di Perairan Johor Bahru Malaysia pada pertengahan Desember 2021, digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Selasa sore 16 Agustus 2022.

Enam terdakwa yang terlibat, divonis hukuman selama 3 tahun hingga 10 tahun penjara.

Pewarta : Rindu Sianipar
Editor : Abdi Perdana

  • Bagikan

Kolom Komentar