TANJUNGPINANG – Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap empat pelaku sindikat Jvdi online Jaringan Internasional tepatnya Kamboja, yang berperan sebagai admin. Keempat pelaku yang diketahui masing-masing berinisial MRH, RA, YAP, SA itu ditangkap petugas di Jalan Cendrawasih, Kota Tanjungpinang.
Dalam menjalankan praktik perjudian online, para pelaku mendapat upah sebesar 5 juta rupiah per bulan, ditambah dengan bonus mencapai 11 juta rupiah dari user yang masih berada di Kamboja.












