Tanjungpinang – Dampak negatif judi online tak hanya menghancurkan ekonomi serta menimbulkan masalah hukum, namun juga merusak hubungan sosial bahkan ikatan pernikahan hingga berujung perceraian.
Dari catatan Pengadilan Agama kelas I A Tanjungpinang dari Januari 2025 hingga Mei 2025, sebanyak 408 pasangan suami istri mengajukan gugatan cerai dimana 75 persennya atau sekitar 300 kasus disebabkan karena judi online.
Humas Pengadilan Agama Tanjungpinang, Mukhsin menyebutkan, jika dibandingkan dengan tahun 2024, angka perceraian memang sedikit menurun.
Tahun lalu total perkara cerai yang ditangani mencapai 1.150 kasus yang didominasi faktor ekonomi dan judi online.