BINTAN – Tiga tersangka penadah hasil motor curian ini masing-masing bernama Fajar, Rangga, dan Silvi, menerima Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) atau dibebaskan dari perkara lewat restorative justice.
Penghentian penuntutan ini diberikan Kejaksaan Negeri Bintan dengan berbagai alasan di antaranya. Karena ketiga tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu, kedua belah pihak telah bersepakat berdamai dimana korban telah memaafkan ketiga tersangka atas perbuatannya.
Pertimbangan selanjutnya adalah tidak ditemukan kerugian yang besar atas perbuatan para tersangka.
Selengkapnya di Youtube Official UTV – [Klik Video di Atas]
Pewarta : Ardiansyah Putra
Editor : Abdi Perdana













