NIAS – Tiga pria yang diduga tengah bermain judi online diciduk polisi dari berbagai tempat di Pulau Nias, Sumatera Utara, pada Jumat 28 Juni 2024 lalu. Tiga orang yang diamankan itu adalah HBL 32 tahun, ASZ 27 tahun, dan SL 38 tahun.
Selengkapnya di Youtube Official UTV – [Klik Video di Atas]
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana
