JAKARTA – Kejaksaaan Agung menyita uang senilai 401 miliar rupiah dari kasus korupsi tata kelola komoditas nikel PT CNI periode 2017 hingga 2020, di Sulawesi Tenggara. PT CNI diduga melakukan pengaturan atau manipulasi terhadap dokumen kadar nikel. Hal itu diduga dilakukan agar barang dari PT CNI dapat diekspor.
