[VIDEO] 3 Hakim Vonis Lepas Kasus Migor Jadi Tersangka Penerimaan Suap

  • Bagikan

Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil periode Januari hingga April 2022 sehingga memberi vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi yakni PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group.

Ketiga hakim itu yakni Djuyamto sebagai Ketua Majelis Hakim, Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin selaku Hakim Anggota diduga menerima suap sebesar 22,5 miliar atas pemberian vonis lepas terhadap ketiga terdakwa.

Uang suap terhadap ketiga hakim itu diberikan bertahap, pertama diberikan sebesar 4,5 miliar saat pembacaan berkas perkara. Kemudian kembali diberikan uang dolar Amerika setara 18 miliar rupiah kepada Ketua Majelis Hakim Djuyamto dan dibagi tiga yakni Djuyamto sebesar 6 miliar rupiah, Agam Syarife 4,5 miliar, dan Ali Muhtarom sebesar 5 miliar rupiah.

Saat ini kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara ekspor bahan baku minyak goreng. 

Selain itu, penyidik kejagung juga telah menggeledah sejumlah rumah dan menyita dokumen, uang serta sejumlah kendaraan seperti motor gede dan mobil mewah.

  • Bagikan

Kolom Komentar