KARIMUN – Aksi nekat yang dilakukan dua pengemudi speed boat yang melaju secara ugal-ugalan, di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, hingga viral di media sosial menuai banyak kecaman dari publik.
Atas aksi nekat tersebut, dua pengemudi atau tekong kini mendapat sanksi tegas dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Balai Karimun yakni dilarang melaut.













