JAKARTA – Dua prajurit TNI AL yang menembak bos rental mobil di Tangerang, divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari militer, dalam sidang vonis yang digelar pengadilan militer pada Selasa 25 Maret 2025.
Prajurit yang divonis seumur hidup adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli. Sedangkan Sertu Rafsin Hermawan divonis penjara empat tahun dan dipecat dari militer.
Selengkapnya di Youtube Official UTV – [Klik Video di Atas]
