TANJUNGPINANG – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Tanjungpinang, membekuk dua pengedar nark*tika jenis s*bu dan pil ekst*si pada Minggu 20 Agustus 2023.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan s*bu seberat 7 Ons lebih dan 174 butir pil ekst*si.
Pewarta : Suhardi
Editor : Abdi Perdana
