SUMATERA SELATAN – Dua pelaku rudapaksa terhadap pelajar SMA di Lahat Sumatera Selatan,
divonis ringan majelis hakim Pengadilan Negeri Lahat 10 bulan penjara.
Atas vonis tersebut, keluarga dan rekan korban yang menghadiri sidang sontak histeris dan berteriak,
bahkan orang tua korban meminta keadilan kepada Presiden Jokowi.
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana
