Banjarmasin – Bripka BT, oknum polisi yang menjadi pelaku rudapaksa terhadap seorang mahasiswi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, akhirnya diberhentikan sebagai anggota polri.
Sebelumnya, BT divonis oleh pengadilan dengan hukuman, selama dua tahun, dan enam bulan penjara.
Pewarta : Antara
Editor : Rindu Sianipar
