Live U-News Siang – Kementerian Sosial mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang yang telah diberikan kepada yayasan Aksi Cepat Tanggap tahun 2022.
Pencabutan itu terkait dugaan pelanggaran peraturan Menteri Sosial tentang pelaksanaan pengumpulan sumbangan.
BERITA 1 : KEMENSOS CABUT IZIN KEGIATAN PENGUMPULAN UANG DAN BARANG ACT
BERITA 2 : KOMISI I DPRD BATAM USIR PEGAWAI BAPENDA DARI RUANGAN RAPAT
BERITA 3 : TNI AL GELAR LATIHAN PEPERANGAN RANJAU DI SELAT RIAU
BERITA 4 : 75 EKOR SAPI DARI NATUNA DIKIRIM KE KARIMUN













