Live – U News Siang 2 Agustus 2022

  • Bagikan

Live – U News Siang : PT Yeyen Bintan Pratama dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan pidana pokok, berupa membayar denda senilai 1 miliar rupiah,
dalam perkara kasus dugaan kerusakan lingkungan, akibat pertambangan bijih bauksit, di Kawasan Hutan Produksi Terbatas, Kabupaten Lingga.

BERITA 1 : PT. YBP DITUNTUT BAYAR DENDA RP1 MILIAR
BERITA 2 : 288 EKOR BIBIT SAPI TERNAK BINTAN DIVAKSINASI PMK
BERITA 3 : JOKOWI HADIRI ZIKIR DAN DOA KEBANGSAAN HUT RI KE-77

  • Bagikan

Kolom Komentar