U TALK – Undang – undang no.14 tahun 2008 mengenai keterbukaan informasi publik adalah untuk menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dan juga mengatur kewajiban badan publik termasuk juga negara untuk membuka informasi.
Lantas seberapa pentingkah keterbukaan informasi publik bagi masyarakat? dan apakah semua pihak yang terkait mengetahui dan melakukan hak dan kewajibannya?













