TANJUNGPINANG – Pelaku perampokan terhadap lansia bernama Maimunah berusia 71 tahun, di Lorong II Gang Pulau Pandan, Jalan RH Fisabilillah, Kilometer 5 Atas, Kota Tanjungpinang, akhirnya dibekuk polisi.
Pelaku berinisial RS yang merupakan warga Tambelan, Kabupaten Bintan, mengaku hasil dari perampokan itu digunakannya untuk bermain judi online.
Selengkapnya di YouTube Official UTV – [Klik Video di Atas]
Pewarta : Andri Dwi Sasmito
Editor : Abdi Perdana













