BANYUWANGI – Seorang pria berinisial WM berusia 40 tahun, diarak warga menuju Kantor Polsek setempat, usai kedapatan menjual 151 kilogram buah naga hasil curian dari kebun milik warga di Dusun Tembakur, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi pada Sabtu 4 Juli kemarin.













