BATAM – Polda Kepulauan Riau menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH terhadap empat anggota Polri terkait tindak pidana p#ng4niayaan yang menyebabkan meninggalnya Bripda Natanael Simanungkalit.
Keempat anggota yang dipecat yakni Bripda Arawna Sihombing dan Bripda Asrul Prasetya, yang merupakan Bintara Ditsamapta Polda Kepri, serta Bripda Guntur Sakti Pamungkas dan Bripda Muhammad Alfarizi, yang juga bertugas sebagai Bintara Polda Kepri.













