[VIDEO] Pembatasan Akses Sosial Media Pada Anak di Bawah 16 Tahun | U-CAST #EPS232

  • Bagikan

U-CAST – Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Digital mengeluarkan peraturan menteri Komdigi No 9 Tahun 2026 mengenai pembatasan akses sosial media terhadap anak di bawah usia 16 tahun. Peraturan ini mulai diberlakukan sejak 28 Maret 2026.

Adapun akses sosial media yang dibatasi adalah platform sosial media beresiko tinggi yaitu Tiktok, FB, IG, Threads, X, Bigo Live dan Roblox.

  • Bagikan

Kolom Komentar