Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menegaskan bahwa Pulau Pekajang masuk wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri. keputusan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002, serta keputusan Kemendagri tertanggal 25 April 2025.
Sementara itu terkait adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi dari Pemerintah Bangka Belitung Yang mengklaim pulau itu masuk wilayah mereka, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyatakan akan berkomunikasi lebih dulu dengan Kementerian Dalam Negeri.













