JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan surat telegram berisikan perintah pengerahan personel untuk mengamankan kantor Kejaksaan Tinggi Dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
Dalam surat telegram tanggal 6 Mei 2025 itu, pasukan TNI yang dikerahkan sebanyak 30 personel ditugaskan mengamankan Kejati sementara 10 personel mengamankan Kejari. Namun pengerahan pasukan TNI untuk mengamankan kantor kejaksaan seluruh Indonesia itu menuai kritikan dari koalisi masyarakat sipil.
Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyebut, TNI seharusnya fokus mengurusi pertahanan bukan ikut menjaga kantor Kejaksaan.
Menurutnya, pengerahan ini semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil khususnya wilayah penegakan hukum. Selain itu, belum ada regulasi soal perbantuan TNI dalam operasi militer selain perang.













