[VIDEO] Dua Pengedar Sabu Jaringan Internasional Ditangkap Di Tanjungpinang

  • Bagikan

Tanjungpinang – Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang mengamankan dua pengedar sabu jaringan internasional berinisial LA 54 tahun dan AP 28 tahun di Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang, pada Senin dini hari 7 April 2025, sekitar pukul 03.30 WIB.

Dari tangan kedua pelaku, polisi turut mengamankan sabu seberat 228,45 gram, dan alat bukti lain seperti alat hisap bong, timbangan digital dan satu unit sepeda motor.

Dari pengakuan pelaku AP, sabu tersebut didapat dari warga negara Malaysia berinisial S yang masih dalam pengejaran polisi. Sabu tersebut rencananya dijual kembali dengan harga bervariasi mulai dari 50 ribu hingga 500 ribu rupiah.

  • Bagikan

Kolom Komentar