[VIDEO] Pegawai Garuda Terlibat Sindikat Uang Palsu Berstatus Nonaktif

  • Bagikan

Jakarta – Usai salah satunya pegawainya terlibat dalam sindikat pemalsu uang senilai 3,3 miliar rupiah di Bogor, Jawa Barat, PT Garuda Indonesia menyatakan bahwa oknum pegawai bernama Bayu Setyo Aribowo itu telah nonaktif dan berstatus cuti di luar tanggungan perusahaan sejak tahun 2022.

Atas kasus yang melibatkan pegawainya, Direktur Human Capital dan Corporate Service Garuda indonesia, Enny Kristiani menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas termasuk memberikan surat peringatan tingkat tiga kepada yang bersangkutan.

Namun sanksi tegas tersebut akan mengacu pada perkembangan proses hukum yang saat ini tengah berlangsung.

Sebelumnya, oknum pegawai Garuda Indonesia itu ditangkap bersama tujuh tersangka lainnya dalam kasus sindikat pencetakan uang palsu yang diproduksi di Bogor, Jawa Barat.

Pegawai BUMN itu berperan sebagai pemesan uang palsu dengan motif terdesak kebutuhan ekonomi karena bisnisnya tengah merugi. 

Tersangka Bayu Setyo ditangkap setelah polisi melakukan pengemabangan atas penemuan tas berisi uang palsu senilai 316 juta rupiah di Stasiun Tanah Abang.

Dari pemilik tas berinisial MS itu, polisi kemudian membongkar pabrik pencetakan uang palsu di Bogor dan menemukan sebanyak 23 ribu 297 lembar pecahan 100 ribu atau setara dengan 3,3 miliar rupiah, serta uang pecahan 100 Dolar Amerika sebanyak 15 lembar.

delapan orang tersangka tersebut sudah ditahan dan dijerat pasal pemalsuan uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun

  • Bagikan

Kolom Komentar