BINTAN – Jajaran Satreskrim Polsek Bintan Timur berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial SL berusia 13 tahun, di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto menjelaskan, pada Kamis 23 Mei lalu, korban pamit ke orang tuanya untuk pergi ke luar. Namun tak kunjung pulang dan tanpa memberi kabar.
Orang tua korban kemudian mendapat informasi bahwa korban dibawa oleh pacarnya. Atas informasi itu, orang tua korban kemudian melapor ke Polsek Bintan Timur.
Polisi pun mengamankan pelaku, namun setelah diinterogasi polisi, pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya.
Selengkapnya di Youtube Official UTV – [Klik Video di Atas]
Pewarta : Andri Dwi Sasmito
Editor : Abdi Perdana













