[Video] KPU Akan Beri Santunan Kepada KPSS Meninggal Rp36 Juta

  • Bagikan

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum RI memastikan akan memberikan santunan kepada anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS yang meninggal dunia saat menjalankan tugas pada pemilu 2024. Santunan yang diberikan yakni sebesar 36 juta rupiah per orang serta, bantuan pemakaman sebesar 10 juta rupiah.

Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana

  • Bagikan

Kolom Komentar