JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan yang diajukan mantan wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, terkait penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan gratifikasi.
Dalam putusannya, Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK tidak sah.
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana













