TANJUNGPINANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang akan menindak lanjuti dugaan penistaan agama yang dilakukan seorang Disk Jockey yang menampilkan tulisan yang dinilai telah menista agama dilayar LED hingga menggungahnya di media sosial.
Pewarta : Ardiansyah Putra
Editor : Abdi Perdana













