BINTAN, ULASAN.TV – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bintan, mencatat sebanyak 6.150 masyarakat dari sekitar 123.000 wajib kartu tanda penduduk yang memiliki Kartu Tanda Penduduk TP Digital hingga Desember 2023.
“Kita baru 5 persen yang beralih ke KTP digital dari 123.000 wajib KTP di Kabupaten Bintan. Karena target nasional KTP digital 30 persen,” kata Rusli, Kepala Disdukcapil Kabupaten Bintan, Jumat 22 Desember 2023.
Rusli menjelaskan, program KTP Digital ke masyarakat diatur di dalam Peraturan Kementerian dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 72 tahun 2022, tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Untuk beralih ke KTP digital, lanjut Rusli, masyarakat yang memiliki handphone android harus mendownload aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di play store.
Pewarta : Andri Dwi Sasmito
Editor : Abdi Perdana
Baca juga narasi Ulasan.TV di Google News













