[Video] MK Tolak Gugatan Warga Batam Soal PSN Rempang Eco City | U-NEWS

  • Bagikan

JAKARTA, ULASAN.TV – Mahkamah Konstitusi menolak gugatan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012

tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Gugatan itu sebelumnya diajukan warga Batam bernama Indra Afgha Anjani dan Amrin Esarey agar proyek strategis nasional Rempang Eco City dihentikan.

Pewarta : Tim U-TV
Editor : Abdi Perdana

Baca juga narasi Ulasan.TV di Google News

  • Bagikan

Kolom Komentar