TANJUNGPINANG – Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Kepulauan Riau mengeluarkan maklumatnya atas persoalan pengosongan lahan di Rempang, Batam.
Ketua LAM Kepri Dato Sri Setia Amanah Abdul Razak menyampaikan, LAM Kepri telah menyepakati enam poin yang harus dilakukan pemerintah,
baik dari Presiden, KAPOLRI, Panglima TNI, DPR dan DPD RI, Gubernur, DPRD Kepri Hingga KAPOLDA Kepri.
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana












