[Video] Bawa 75 Kilogram Sabu, Dua Oknum TNI Dipenjara Seumur Hidup

  • Bagikan

MEDAN – Dua anggota TNI yang merupakan terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika, dijatuhkan hukuman pidana seumur hidup oleh Pengadilan Militer i-02 Medan.

Kedua terdakwa bernama Sertu Yalpin Tarzin dan Pratu Rian Hermawan, terbukti telah membawa narkoba jenis sabu seberat 75 kilogram dan 40 ribu butir ekstasi.

Pewarta : Tim UTV

Editor : Abdi Perdana

  • Bagikan

Kolom Komentar