BANDUNG – Pasangan suami istri dan seorang anak dibawah umur, ditangkap petugas dari Satreskrim Polresta Bandung,
karena telah membuat dan menyebarluaskan video tak senonoh, di kebun teh Ciwidey Rancabali, Kabupaten Bandung.
Dari pemeriksaan polisi, video itu dijual oleh sang suami seharga 300 Ribu Rupiah, kepada anak dibawah umur.
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana













