JAKARTA – Komisi VIII DPR RI bersepakat dengan pemerintah melalui Kementerian Agama, terkait biaya perjalanan haji
tahun 2023 yang harus dibayarkan calon jemaah haji yakni sebesar 49,8 juta rupiah.
Jumlah tersebut merupakan 55,3 persen dari usulan rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji yang totalnya
mencapai 90 juta rupiah, sementara 44,7 persen lagi ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar 40,2 juta rupiah.
Pewarta : Tim UTV
Editor :Abdi Perana













