BINTAN – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah menaikkan kasus dugaan korupsi, pembangunan Jembatan Tanah Merah, di Kecamatan Teluk Bintan, dari penyelidikan ke penyidikan.
Dalam proyek BP Kawasan Bintan tahun anggaran 2018 – 2019 itu, terindikasi kerugian negara senilai 11.6 Miliar Rupiah.
Pewarta : Rindu Sianipar
Editor : Abdi Perdana













