TANJUNGPINANG– Terdakwa berinisial MN, yang merupakan oknum ASN di Pemerintahan Provinsi Kepri,
divonis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, selama 3 tahun penjara atas kasus penipuan.
Pewarta : Rindu Sianipar
Editor : Abdi Perdana
TANJUNGPINANG– Terdakwa berinisial MN, yang merupakan oknum ASN di Pemerintahan Provinsi Kepri,
divonis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, selama 3 tahun penjara atas kasus penipuan.
Pewarta : Rindu Sianipar
Editor : Abdi Perdana
