[Video] Oknum ASN Pemprov Kepri Divonis 3 Tahun atas Kasus Penipuan

  • Bagikan

TANJUNGPINANG– Terdakwa berinisial MN, yang merupakan oknum ASN di Pemerintahan Provinsi Kepri,
divonis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, selama 3 tahun penjara atas kasus penipuan.

Pewarta : Rindu Sianipar
Editor : Abdi Perdana

  • Bagikan

Kolom Komentar