[Video]Terjaring Razia di Kos-Kosan, 5 Pasangan ini Jalani Sidang Tipiring

  • Bagikan

TANJUNGPINANG – Lima pasangan muda mudi yang bukan suami istri, terjaring razia Operasi Yustisi, yang digelar satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang, pada rabu malam 20 juli.
Mereka pun menjalani sidang tindak pidana ringan, dan dijatuhi hukuman membayar denda senilai 250 ribu rupiah per orang.

Pewarta : Rindu Sianipar
Editor : Abdi Perdana

  • Bagikan

Kolom Komentar