JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, memvonis Adam Deni dengan hukuman 4 tahun penjara, atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
Vonis hakim ini, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut Adam Deni hukuman 8 tahun penjara.
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana













