JAKARTA – Meskipun kenaikan PPN menjadi 11 persen mulai berlaku sejak 1 April, namun beberapa jenis barang dan jasa akan mendapatkan insentif berupa pembebasan pajak dari pemerintah.
Saat ini, Dirjen Pajak tengah menyusun peraturan pemerintah yang mengatur kebijakan tersebut.













