Bintan – Polres Bintan memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 3,35 kilogram dan ribuan pil ekstasi serta psikotropika golongan 2. Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan tindak pidana narkotika yang dilakukan di Wilayah Kabupaten Bintan sejak Januari hingga Desember 2021.
