PANGKALPINANG – BNNP Bangka Belitung memusnahkan 5,4 Kilogram narkoba jenis sabu, serta 692 butir pil ekstasi dengan cara dilumatkan dan dibuang ke saluran pembuangan. Barang haram senilai 8,5 Miliar Rupiah tersebut, didapat dari pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkoba, dengan empat tersangka jaringan luar dan dalam negeri.
