Kendari – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau untuk selalu waspada agar tidak menjadi korban penawaran aset kripto yang tidak terdaftar di Bappebti, dan berpotensi merugikan masyarakat.
Pewarta : Antara
Editor : Rindu Sianipar
Kendari – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau untuk selalu waspada agar tidak menjadi korban penawaran aset kripto yang tidak terdaftar di Bappebti, dan berpotensi merugikan masyarakat.
Pewarta : Antara
Editor : Rindu Sianipar
